Kebijakan publik secara umum dapat didefinisikan sebagai tindakan atau tidak bertindak yang diambil oleh pemerintah entitas (keputusan pemerintah) berkaitan dengan masalah tertentu atau suatu set masalah. ulama lain mendefinisikan sebagai suatu sistem "program tindakan, peraturan tindakan, hukum , dan pendanaan prioritas tentang suatu topik tertentu yang dikeluarkan oleh badan pemerintah atau wakil-wakilnya. " Kebijakan publik umumnya diwujudkan "dalam konstitusi, tindakan legislatif, dan keputusan peradilan".


Di Amerika Serikat , konsep ini tidak hanya mengacu pada hasil akhir dari kebijakan, tetapi lebih luas dengan pengambilan keputusan dan analisis keputusan pemerintah. Kebijakan publik juga dianggap sebagai disiplin akademis , seperti yang dipelajari oleh para profesor dan mahasiswa di sekolah kebijakan publik dari besar universitas di seluruh negeri. Amerika (Amerika Serikat) asosiasi profesi para praktisi kebijakan publik, peneliti, akademisi, dan mahasiswa adalah Asosiasi Analisis Kebijakan Publik dan Manajemen .


Perbedaan UU ITE di Indonesia dengan Amerika Serikat:
1. Jika Di Indonesia Konten Pornografi dilarang, di Amerika Serikat Konten Pornografi justru Diperbolehkan, namun itu hanya diperuntukkan untuk pengguna dewasa bukan anak dibawah umur seperti di indonesia. Dan ada Undang-undang yang jelas dalam hal itu.
2. Jika Di Indonesia Konten Perjudian Online Dilarang, di Amerika Serikat justru hal itu diperbolehkan sejauh tidak merugikan negara dan membawa devisa bagi perpajakan mereka, lain halnya dengan Konten perjudian Online yang ilegal dengan segera mereka akan memusnahkannya.
3. Jika ada konten penghinaan entah itu masalah agama, politik, ras, suku atau apapun, mereka tetap memperbolekan itu sejauh tidak memberikan ancaman yang mengancam jiwa seseorang, artinya sejauh itu hanya perbedaan pandangan mereka masih tetap meghormatinya, lain halnya jika dari perbedan pandangan tersebut muncul ancaman misalnya pembunuhan, mereka akan segera menindaklanjutinya.
4. Ini yang paling penting, dan yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancanagan RPM Konten tersebut pemerintah justru membuat yang sebaliknya. Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di sensor terlebih dahulu. Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan perjudian Online.

Sumber:
http://en.wikipedia.org/
http://www.google.co.id/

date Kamis, 06 Mei 2010